Perbedaan Jenis Sim A B C Dan D - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan suatu kartu khusus yang diterbitkan oleh pemerintah selaku standar bagi seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor. Apabila kita mengemudikan kendaraan bermotor menyerupai sepeda motor, mobil, truk, bus tanpa memiliki SIM, maka kita sanggup dikenakan hukuman pelanggaran alasannya merupakan kita dianggap sudah melanggar undang-undang yang berlaku.
SIM cuma sanggup berikan terhadap seseorang yang sudah mengikuti serangkaian standar wajib dari pihak kepolisian Republik Indonesia yang berupa standar administrasi, lulus tes mengemudi, paham peraturan kemudian lintas, dan mesti sehat jasmani dan rohani. Hal ini juga diterangkan pada Pasal 77 ayat 1 no.22 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan.
Dalam undang-undang No.22 tahun 2009 juga diterangkan wacana jenis-jenis Surat Izin Mengemudi yang sanggup digunakan baik untuk perseorangan ataupun untuk kebutuhan umum, menyerupai umpamanya SIM A, B, C, dan D. Berikut ini merupakan perbedaan jenis SIM A, B, C, dan D menyerupai yang ada pada undang-undang tersebut. Simak infonya dibawah ini...
I. SIM perseorangan
SIM perseorangan ini merupakan jenis SIM yang dikhususkan untuk pengguna pribadi/perorangan alasannya merupakan sifat SIM ini merupakan personal. Salah satu ciri gampangnya merupakan SIM perseorangan ini cuma boleh digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang menggunakan plat hitam (plat nomor kendaraan berwarna hitam dengan goresan pena berwarna putih).
SIM perseorangan tidak diusulkan untuk digunakan di saat mengemudikan kendaraan yang sifatnya komersial menyerupai taksi, bus, atau truk alasannya merupakan anda dianggap melanggar hukum dalam berlalu lintas walaupun anda sudah jago dalam mengemudikannya.
Berikut merupakan jenis-jenis SIM yang masuk kedalam klasifikasi SIM perseorangan menurut pasal 80 UU no. 22 tahun 2009.
SIM A
SIM A merupakan jenis SIM yang cuma sanggup digunakan untuk mengemudikan kendaraan beroda empat milik individual atau barang perseorangan dengan berat optimal yang diperbolehkan merupakan 3500 kg.Ini artinya, SIM A cuma sanggup digunakan untuk mengemudikan kendaraan beroda empat langsung dengan plat hitam menyerupai Avanza, Xenia, Xpander, Pick up T120SS, Pick Up L300, dan lain yang lain dimana berat optimal kendaraan (termasuk barang) tidak lebih dari 3,5 ton.
SIM B
SIM B merupakan jenis SIM yang sanggup digunakan untuk mengemudikan kendaraan untuk memuat penumpang, barang perorangan, atau barang saja yang sifat kendaraannya merupakan milik pribadi/ individual dengan plat hitam. Untuk SIM B ini terbagi menjadi 2 yakni SIM B1 dan SIM B2, berikut penjelasannya.- SIM B1; digunakan selaku syarat untuk mengemudikan kendaraan yang digunakan untuk memuat penumpang atau barang individual dengan berat lebih dari 3500 kg. SIM B1 digunakan untuk pengendara jenis mini bus atau bus penumpang menyerupai Isuzu ELF, bus kecil, sedang , besar, dan lain-lain tetapi dengan catatan, kendaraan-kendaraan ini berplat hitam milik pribadi.
- SIM B2; digunakan selaku syarat untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan memukau kereta tempelan (gandengan) dengan berat gandengan lebih dari 1000 kg. SIM B2 digunakan untuk pengendara jenis truk tronton, truk trinton, ataupun truk gandengan yang berat gandengannya lebih besar dari 1000 kg. Kendaraan-kendaraan ini juga mesti berplat hitam milik pribadi.
SIM C
SIM C merupakan jenis SIM yang digunakan untuk mengemudikan sepeda motor atau kendaraan roda dua. Menurut Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, jenis SIM C dibagi lagi menjadi 3 yakni SIM C1, SIM C2, dan SIM C3, berikut penjelasannya.- SIM C1; digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin dibawah 250 cc.
- SIM C2; digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin berada diantara 250-500 cc.
- SIM C3; digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin diatas 500 cc.
SIM D
SIM D merupakan SIM khusus untuk penyandang cacat yang kendaraannya sudah dimodifikasi dan didesain secara khusus serta sudah mendapat persetujuan dari pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri)II. SIM UMUM
SIM lazim merupakan jenis SIM yang khusus digunakan oleh pengemudi yang mengemudikan kendaraan pengangkut orang dan barang dengan tujuan untuk mendapat imbalan berupa tarif atau upah yang sudah ditentukan.
Salah satu ciri gampangnya untuk penggunaan SIM lazim ini merupakan SIM lazim ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang menggunakan plat kuning (plat nomor kendaraan berwarna kuning dengan goresan pena berwarna hitam).
SIM lazim ini digunakan khusus untuk sopir transportasi lazim atau perusahaan menyerupai sopir taksi, sopir angkot, supir bus, sampai supir truk barang.
Berikut merupakan jenis-jenis SIM yang masuk kedalam klasifikasi SIM lazim menurut pasal 82 UU no. 22 tahun 2009
SIM A umum
SIM A lazim digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor lazim dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari 3500 kg. Contoh pengendara yang menggunakan SIM A lazim ini merupakan supir angkot, supir taksi, supir travel micro bus, dan supir transportasi barang (pick up).SIM B1 umum
SIM B1 lazim digunakan untuk mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang dan barang lazim dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg. Contoh pengendara yang menggunakan SIM B1 lazim ini merupakan supir bus mini (seperti metromini, kopaja, dll), supir bus antar kota antar proponsi (AKAP), sopir truk tanpa gandengan.SIM B2 umum
SIM B2 lazim digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lazim dengan memukau kereta tempelan atau gandengan dimana berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.Baca juga :
- Belajar cara mengemudi kendaraan beroda empat manual secara otodidak
- Cara mengoper gigi persneling kendaraan beroda empat manual
- Tips parkir kendaraan beroda empat untuk pemula
Dalam prakteknya, dalam penggunaan SIM ini terdapat beberapa akomodasi menyerupai yang tertulis pada pasal 84 UU no.22 tahun 2009 yakni SIM untuk kendaraan bermotor sanggup digunakan selaku SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah menyerupai umpamanya dibawah berikut.
- SIM A Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya menggunakan SIM A.
- SIM B1 sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang semestinya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
EmoticonEmoticon