Rambu-Rambu Lalu Lintas Dan Artinya - Rambu-rambu lalu lintas merupakan bab dari peralatan jalan yang menampung lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang dipakai untuk menyediakan peringatan, larangan, perintah dan isyarat bagi pemakai jalan. Rambu kemudian lintas ini dikontrol menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Rambu kemudian lintas wajib dipahami dan dipahami oleh semua pemakai jalan sehingga diinginkan sanggup meminimalkan resiko kecelakaan di jalan.
Namun begitu, tidak jarang pula pengemudi dan pemakai jalan yang belum atau kurang mengerti arti dari rambu kemudian lintas yang dihadapinya sehingga melanggar dan berakibat pada kecelakaan kemudian lintas.
Berdasarkan fungsi dan info yang disampaikan dalam rambu kemudian lintas tersebut, rambu kemudian lintas ini terbagi menjadi berbagai macam rambu. Berikut merupakan arti rambu-rambu kemudian lintas yang dibarengi dengan gambar, simak infonya dibawah ini...
Rambu Peringatan merupakan rambu kemudian lintas yang dipakai untuk memberi perayaan kemungkinan ada ancaman atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Rambu perayaan memiliki warna dasar berwarna kuning dengan lambang atau goresan pena berwarna hitam .
Ketika pengendara menyaksikan rambu perayaan ini dikala dijalan diinginkan pengendara mengembangkan kewaspadaan dan lebih waspada kepada potensi ancaman yang ditunjukkan oleh rambu perayaan ini.
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu perayaan :
Rambu Larangan merupakan rambu kemudian lintas yang dipakai untuk melarang pemakai jalan biar tidak melakukan perbuatan sesuai dengan goresan pena dan lambang yang ada pada rambu kemudian lintas tersebut. Rambu Larangan ini menampilkan perbuatan yang dihentikan dijalankan oleh setiap pemakai jalan. Rambu larangan menggunakan warna dasar putih dan lambang atau goresan pena berwarna hitam atau merah.
Jika pemakai jalan melanggar larangan yang ada pada rambu larangan ini maka pengguna jalan tersebut sanggup dikenakan hukuman pelanggaran yang biasa dipahami dengan perumpamaan "Tilang" (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu)
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu larangan :
Baca juga :
Rambu Perintah merupakan rambu kemudian lintas yang menyatakan perintah bagi pemakai jalan untuk mengikuti aba-aba sesuai dengan lambang dan goresan pena pada rambu perintah tersebut. Rambu perintah berupa bulat berwarna biru dengan lambang atau goresan pena berwarna putih serta merah untuk garis serong selaku batas tamat perintah.
Jika pemakai jalan melanggar perintah yang ada pada rambu perintah ini, maka pemakai jalan tersebut juga sanggup dikenakan hukuman pelanggaran berupa "Tilang", apalagi bagi setiap kendaraan bermotor.
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu perintah:
Rambu isyarat merupakan rambu kemudian lintas yang mau menampilkan tempat, arah, dan tujuan dari jurusan yang mau dituju. Rambu isyarat ini terbagi lagi menjadi berapa jenis menyerupai umpamanya dibawah berikut :
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu petunjuk:
Papan suplemen merupakan bab dari rambu kemudian lintas yang disertakan sempurna dibawah daun rambu utama. Papan suplemen ini dipakai untuk menampung keterangan suplemen yang diinginkan untuk menyatakan waktu berlaku, jarak dan jenis kendaraan tertentu atau tentang yang lain selaku hasil administrasi dan rekayasa kemudian lintas.
Papan suplemen ini menggunakan warna dasar putih dengan goresan pena dibingkai berwarna hitam. Perbandingan panjang dan lebar papan suplemen ini merupakan 1 : 2 dimana panjangnya tidak boleh melampaui lebar daun rambu utama.
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi papan tambahan:
Rambu nomer rute jalan ini merupakan isyarat dantanda nomer rute jalan yang sedang digunakan. Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu nomer rute jalan:
Demikianlah postingan tentang rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang sanggup ombro sampaikan mudah-mudahan sanggup bermanfaat. Sumber https://bacabrosur.blogspot.com/
Rambu kemudian lintas wajib dipahami dan dipahami oleh semua pemakai jalan sehingga diinginkan sanggup meminimalkan resiko kecelakaan di jalan.
Namun begitu, tidak jarang pula pengemudi dan pemakai jalan yang belum atau kurang mengerti arti dari rambu kemudian lintas yang dihadapinya sehingga melanggar dan berakibat pada kecelakaan kemudian lintas.
Berdasarkan fungsi dan info yang disampaikan dalam rambu kemudian lintas tersebut, rambu kemudian lintas ini terbagi menjadi berbagai macam rambu. Berikut merupakan arti rambu-rambu kemudian lintas yang dibarengi dengan gambar, simak infonya dibawah ini...
I. Rambu Peringatan
Rambu Peringatan merupakan rambu kemudian lintas yang dipakai untuk memberi perayaan kemungkinan ada ancaman atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Rambu perayaan memiliki warna dasar berwarna kuning dengan lambang atau goresan pena berwarna hitam .
Ketika pengendara menyaksikan rambu perayaan ini dikala dijalan diinginkan pengendara mengembangkan kewaspadaan dan lebih waspada kepada potensi ancaman yang ditunjukkan oleh rambu perayaan ini.
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu perayaan :
II. Rambu Larangan
Rambu Larangan merupakan rambu kemudian lintas yang dipakai untuk melarang pemakai jalan biar tidak melakukan perbuatan sesuai dengan goresan pena dan lambang yang ada pada rambu kemudian lintas tersebut. Rambu Larangan ini menampilkan perbuatan yang dihentikan dijalankan oleh setiap pemakai jalan. Rambu larangan menggunakan warna dasar putih dan lambang atau goresan pena berwarna hitam atau merah.
Jika pemakai jalan melanggar larangan yang ada pada rambu larangan ini maka pengguna jalan tersebut sanggup dikenakan hukuman pelanggaran yang biasa dipahami dengan perumpamaan "Tilang" (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu)
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu larangan :
Baca juga :
III. Rambu Perintah
Rambu Perintah merupakan rambu kemudian lintas yang menyatakan perintah bagi pemakai jalan untuk mengikuti aba-aba sesuai dengan lambang dan goresan pena pada rambu perintah tersebut. Rambu perintah berupa bulat berwarna biru dengan lambang atau goresan pena berwarna putih serta merah untuk garis serong selaku batas tamat perintah.
Jika pemakai jalan melanggar perintah yang ada pada rambu perintah ini, maka pemakai jalan tersebut juga sanggup dikenakan hukuman pelanggaran berupa "Tilang", apalagi bagi setiap kendaraan bermotor.
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu perintah:
IV. Rambu Petunjuk
Rambu isyarat merupakan rambu kemudian lintas yang mau menampilkan tempat, arah, dan tujuan dari jurusan yang mau dituju. Rambu isyarat ini terbagi lagi menjadi berapa jenis menyerupai umpamanya dibawah berikut :
- Rambu pendahulu isyarat jurusan lazim yang mau menampilkan isyarat arah wilayah dan kota yang mau dituju. Rambu ini memiliki warna dasar hijau dengan lambang dan goresan pena berwarna putih.
- Rambu isyarat jurusan kawasan dan objek rekreasi yang mau menampilkan isyarat arah wilayah kawasan dan obyek rekreasi yang mau di tuju. Rambu isyarat ini dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau goresan pena warna putih.
- Rambu isyarat yang menyatakan batas wilayah sebuah daerah, tempat kepraktisan umum, suasana jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus, dinyatakan dengan warna dasar biru.
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu petunjuk:
V. Papan Tambahan
Papan suplemen merupakan bab dari rambu kemudian lintas yang disertakan sempurna dibawah daun rambu utama. Papan suplemen ini dipakai untuk menampung keterangan suplemen yang diinginkan untuk menyatakan waktu berlaku, jarak dan jenis kendaraan tertentu atau tentang yang lain selaku hasil administrasi dan rekayasa kemudian lintas.
Papan suplemen ini menggunakan warna dasar putih dengan goresan pena dibingkai berwarna hitam. Perbandingan panjang dan lebar papan suplemen ini merupakan 1 : 2 dimana panjangnya tidak boleh melampaui lebar daun rambu utama.
Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi papan tambahan:
VI. Rambu Nomer Rute Jalan
Rambu nomer rute jalan ini merupakan isyarat dantanda nomer rute jalan yang sedang digunakan. Gambar dibawah berikut merupakan pola gambar rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang masuk dalam klasifikasi rambu nomer rute jalan:
Demikianlah postingan tentang rambu-rambu kemudian lintas dan artinya yang sanggup ombro sampaikan mudah-mudahan sanggup bermanfaat. Sumber https://bacabrosur.blogspot.com/
EmoticonEmoticon